Mendengar kata bank tidak asing lagi bagi kita,
terutama yang hidup diperkotaan. Bahkan di pedesaan sekalipun saat ini kata
bank bukan merupakan kata yang asing dan aneh. Menyebut kata bank setiap orang
selalu mengaitkannya dengan uang, sehingga selalu saja ada anggapan bahwa yang
berhubungan dengan bank selalu ada kaitannya dengan uang. Hal ini tidak salah,
karena bank memang merupakan lembaga keuangan atau perusahaan yang bergerak di
bidang keuangan. Sebagai lembaga keuangan bank menyediakan berbagai jasa
keuangan. Di Negara-negara maju bank bahkan sudah merupakan kebutuhan utama
bagi masyarakat setiap kali bertransaksi.
Pengertian
bank ditiinjau dari berbagai sudut pandang, secara sederhana bank diartikan
sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dan
menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank
lainnya.
Sedangkan
pengertian lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak di bidang
keuangan di mana kegiatannya baik hanya menghimpun dana, atau hanya menyalurkan
dana atau kedua-duanya menghimpun dan menyalurkan dana.
Selanjutnya
jika ditinjau dari asal mula terjadinya bank maka pengertian bank adalah meja
atau tempat untuk menukarkan uang.
Kemudian
pengertian bank menurut Undang-undang RI nomor 10 tahun 1998 tanggal 10
November 1998 tentang perbankan adalah:
“Badan usahayang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kreditdan
atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak”.
Dari
beberapa uraian tersebut dapat disimpulkan, bank adalah lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana, atau
hanya menyalurkan dana dan memberikan jasa bank lainnya..[1]
Jadi
dapat dilihat bahwa usaha atau kegiatan perbankan meliputi tiga kegiatan utama
yaitu:
1.
Mengimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
Maksudnya
dalam hal ini bank sebagai tempat menyimpan atau berinvestasi bagi masyarakat,
sebagai tujuannya adalah:
a.
Untuk
keamanan uangnya
b.
Untuk
melakukan investasi dengan harapan memperoleh bunga dari hasil simpanannya
c.
Untuk
memudahkan melakukan transaksi pembayaran.
Secara umum jenis simpanan yang ada di bank adalah
terdiri dari simpanan giro (demaind
deposit), simpanan tabungan (saving
deposit) dan simpanan deposito (time
deposit).
2.
Menyalurkan
dana ke masyarakat,
Maksudnya
adalah bank memberikan pinjaman (kredit) kepada masyarakat yang mengajukan
permohonan. Dengan kata lain bank menyediakan dana bagi masyarakat yang
membutuhkan pinjaman atau kredit yang diberikan dibagi dalam berbagai jenis
sesuai dengan keinginan nasabah. Jenis kredit yang biasa diberikan oleh hampir
semua bank adalah seperti kredit investasi, kredit modal kerja dan kredit
perdagangan.
3.
Memberikan
jasa-jasa bank lainnya
Seperti
pengiriman uang (transfer), penagihan
surat-surat berharga yang berasal dari dalam kota (clearing), penagihan surat-surat berharga yang berasal dari luar
kota dan luar negeri(inkaso),letterof
credit (L/C), safe deposit box,
bank garansi, bank notes, travelers
cheque dan jasa lainnya. Jasa-jasa lainnya ini merupakan jasa pendukung
dari kegiatan pokok bank yaitu menghimpun dan menyalurkan dana.
B. Jenis
dan Fungsi Bank
1. Jenis
Bank
Dalam
praktiknya bank dibagi dalam beberapa jenis, jika ditinjau dari segi fungsinya
bank dikelompokkan menjadi 3 yaitu,
1.
Bank
Sentral
Bank
Sentral merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan
dunia perbankan dan dunia keuangan di suatu negara.
Di
Indonesia fungsi Bank Sentral dipegang oleh Bank Indonesia (BI).
Fungsi
bank sentral antara lain:
a.
Sebagai
bank sirkulasi, mengatur peredaran
keuangan suatu Negara
b.
Sebagai
bank to bank, mengatur perbankan di
suatu Negara
c.
Sebagai
Lender of the last resort, sebagai
tempat peminjaman yang terakhir.
Tujuan
utama bank sentral seperti tertuang dalam UU RI nomor 23 tahun 1999 bab III
pasal 7 adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan rupiah. Adapun maksud
dari ke stabilan rupiah yang diinginkan oleh Bank Indonesia adalah:
a.
Kestabilan
nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang dapat diukur dengan atau tercermin
dari perkembangan laju inflasi.
b.
Kestabilan
nilai rupiah terhadap mata uang Negara lain hal ini dapat diukur dengan atau
terermin dari perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
Untuk
mencapai tujuan tersebut Bank Sentral mempunyai tugas menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem devisa
serta mengatur dan mengawasi bank.
2.
Bank
Umum
Pengertian
Bank Umum sesuai dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu luntas pembayaran.
Bank
Umum sering disebut Bank komersil (Commercial
Bank).
Fungsi
Bank Umum ini adalah melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani segenap
lapisan masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya.
3.
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR).
Pengertian
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menurut Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 adalah
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu luntas
pembayaran.
Bank
BPR merupakan bank yang khusus melayani masyarakat kecil dikecamatan dan
pedesaan.
Jenis
perbankan dewasa ini dapat ditinjau dari beberapa segi antara lain:
1.
Ditinjau
dari segi fungsinya
Dalam UU Pokok Perbankan nomor 14
tahun 1967 jenis perbankan menurut fungsinya terdiri dari:
a.
Bank
Umum
b.
Bank
Pembangunan
c.
Bank
Tabungan
d.
Bank
Pasar
e.
Bank
Desa
f.
Lumbung
Desa
g.
Bank
Pegawai
Kemudian menurut UU Pokok Perbankan
nomor 7 tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya Undang-Undang RI nomor
10 tahun 1998 maka jenis perbankan terdiri dari dua jenis yaitu Bank Umum dan
Bank Perkredidan Rakyat (BPR).
Dengan keluarnya UU RI nomor 7 tahun
1992 tersebut mengakibatkan perubahan fungsi Bank Pembangunan dan Bank Tabungan
menjadi Bank Umum. Kemudian Bank Desa, Bank Pasar, Lumbung Desa dan Bank
Pegawai menjadi Bank Perkreditan Rakyat.
2.
Ditinjau
dari kepemilikannya
Jenis bank dari segi
kepemilikan adalah:
a.
Bank
milik pemerintah
Merupakan
bank yang akte pendirian maupun modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh
pemerintah Indonesia, sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh
pemerintah pula.
Contoh
bank pemerintah antara lain, BNI 46, BRI, BTN, Bank Mandiri.
Kemudian
Bank Pemerintah Daerah (BPD) terdapat di daerah tingkat I dan II masing-masing
propinsi. Modal BPD sepenuhnya dimiliki oleh Pemda masing-masing propinsi.
Contoh
BPD dewasa ini adalah BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD Nusa Tenggara Barat
dan BPD lainnya.
b.
Bank
milik swasta nasional. Seperti bank Bumi Putra, bank Sentral Asia, Bank
Danamon, Bank Mega, Bank Muammalat.
c.
Bank
milik asing, bank yang dimiliki oleh pihak asing atau pemerintah asing. Seperti
ABN AMRO bank, American Express Bank, Bank of America, Bank of Tokyo.
d.
Bank
milik campuran yaitu bank yang dimiliki oleh pihak asing dan swasta
nasional. Seperti bank Finconesia, Bank
Merincorp, Bank PDFCI, Bank Sakura Swadarma, Ing Bank.
3.
Dilihat
dari segi status
Jenis
bank dilihat dari status adalah sebagai berikut:
a.
Bank
devisa
Merupakan
bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan
dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer keluar negeri,
inkaso keluar negeri, travelers cheque,
pembukaan dan pembayaran letter of credit
dan transaksi lainnya.
b.
Bank
non devisa
Merupakan
bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank
devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa.
Jadi bank non devisa merupakan kebalikan yang dilakukan masih batas-batas
Negara.
4.
Dilihat
dari segi cara menentukan harga
a.
Bank
yang berdasarkan prinsip konvensional (Barat)
Dalam
mencari keuntungan dan menentukan harga kepada para nasabahnya, bank yang
berdasarkan prnsip konvensional menggunakan dua metode yaitu:
*
Menetapkan
bunga sebagai harga, untuk produk simpanan seperti giro, tabungan maupun
deposito. Demikian pula harga untuk produk pinjamannya (kredit) juga ditentukan
berdasarkan tingkat suku bunga tertentu. Penentuan harga ini sering disebut spread based
*
Untuk
jasa-jasa bank lainnya pihak perbankan konvensional menggunakan atau menerapkan
berbagai biaya-biaya dalam nominal atau persentase tertentu seperti biaya
administrasi biaya, provisi, sewa, iuran dan biaya-biaya lainnya. Sistem
pengenaan biaya ini dikenal dengan istilah fee
based.
b.
Bank
berdasarkan prinsip Syariah
Bank
berdasarkan Prinsip Syariah menerapkan aturan perjanjian berdasarkan hokum
islam antara bank dengan pihak lain baik dalam hal untuk menyimpan dana atau
pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya. Penentuan harga atau mencari
keuntungan bagi bank yang berdassarkan prinsip Syariah adalah dengan cara:
1.
Pembiayaan
berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
2.
Pembiayaan
berdasarkan prinsip penyertaan modal (musbarakah)
3.
Prinsip
jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
4. Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa
murni tanpa pilihan (ijarah)
5.
Adanya
pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).[2]
2. Fungsi
Bank
Fungsi bank adalah sebagai
perantara keuangan, yang dimana arus perputaran uang yang ada di bank dari
masyarakat kembali ke masyarakat., yaitu mengumpulkan dana, menyalurkan danadan
memberikan jasa lainnya. Dimana bank sebagai perantara dapat dijelaskan sebagai
berikut:
1.
Nasabah
(masyarakat) yang kelebihan dana menyimpan uangnya di bank dalam bentuk giro,
tabungan atau deposito. Bagi bank dana yang disimpan oleh masyarakat adalah
sama artinya dengan membeli dana. Dalam hal ini nasabah sebagai penyimpan dan
bank sebagai penerima titipan simpanan.
2.
Kemudian
oleh bank dana yang disimpan oleh nasabah di bank yang bersangkutan disalurkan
kembali (dijual) kepada masyarakat yang kekurangan atau membutuhkan dana dalam
bentuk pijaman/kredit.
3.
Bagi
masyarakat yang memperoleh pinjaman atau kredit dari bank, diwajibkan kembali
untuk mengembalikan pinjaman tersebut beserta bunga yang telah ditetapkan
sesuai perjanjian antara bank dengan nasabah. Khusus bagi bank yang berdasarkan
syariah pengembalian pinjaman disertai dengan sisstem bagi hasil sesuai hukum
islam.
4.
Nasabah
penyimpan akan memperoleh balas jasa dari bank berupa bunga bagi bank
konvensional dan bagi hasil bank yang berdasarkan prsinsip syariah. Besar jasa
bunga dan hasil tergantung dari besar kecilnya dana yang disimpan dan faktor lainnya.
C. Aktifitas
Bank
Dalam
praktiknya kegiatan bank dibedakan sesuai dengan jenis bank tersebut. Setiap
jenis bank memiliki cirri dan tugas tersendiri dalam melakukan kegiatannya,
misalnya dilihat dari segi fungsi bank yaitu antara kegiatan bank umum dengan
kegiatan bank perkreditan rakyat, jelas memiliki tugas atau kegiatan yang
berbeda.
Kegiatan
bank umum lebih luas dari bank perkreditan rakyat. Artinya produk yang
ditawarkan bank umum lebih beragam, hal ini disebabkan bank umum mempunyai
kebebasan untuk menentukan produk dan jasanya. Sedangkan bank perkreditan
rakyat mempunyai keterbatasan tertentu, sehinggga kegiatannya lebih sempit.
a.
Aktifitas
Bank Umum
Kegiatan
Bank Umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut:
1)
Menghimpun
dana (Funding)
Jenis-jenis
simpanan yang ada dewasa ini adalah:
a)
Simpanan
giro
Merupakan
simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek
atau bilyet giro.
b)
Simpanan
tabungan
Merupakan
simpanan pada bank yang penarikannya sesuai dengan persyaratan oleh bank.
c)
Simpanan
deposito
Merupakan
yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo).
2)
Menyalurkan
dana (Lending)
Penyaluran dana yang dilakukan oleh
bank dilakukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal
dengan nama kredit. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi:
a)
Kredit
investasi
Merupakan
kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman
modal.
b)
Kredit
modal kerja
Merupakan
kredit yang digunakan sebagai modal usaha.
c)
Kredit
perdagangan
Merupakan
kredit yang diberikan kepada para pedagang untuk memperluas atau memperbesar
perdagangannya.
d)
Kredit
produktif
Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal
kerja atau perdagangan.
e)
Kredit
konsumtif
Merupakan
kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi misalnya keperluan konsumsi,
sandang, pangan dan papan.
f)
Kredit
profesi
Merupakan
kredit yang diberikan kepada para kalangan professional seperti dosen, dokter
atau pengacara.
3)
Memberikan
jasa-jasa lainnya
Jasa-jasa bank merupakan kegiatan
penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana.
Dalam
praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi:
a)
Kiriman
uang
b)
Kliring
c)
Inkaso
d)
Safe deposit box
e)
Kartu
kredit
f)
Ban
notes
g)
Bank
garansi
h)
Bank
draft
i)
Letter of credit (L/C)
j)
Cek wisata
k)
Menerima
setoran-setoran
l)
Melayani
pembayaran
m)
Bermain
dalam pasar modal.[3]
b.
Aktifitas
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Kegiatan BPR pada dasarnya
sama dengan kegiatan Bank Umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa
bank yang dilakukan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai
persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum.
Dalam
praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut:
1)
Menghimpun
dana hanya dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito
2)
Menyalurkan
dana dalam bentuk kredit investasi, kredit modal kerja dan kredit perdagangan
Karena keterbatasan yang
dimiliki oleh BPR, maka da beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR.
Larangan ini meliputi hal-hal sebagai berikut:
a)
Menerima
simpanan giro
b)
Mengikuti
kliring
c)
Melakukan
kegiatan valuta asing
d)
Melakukan
kegiatan perasuransi.
c.
Kegiatan
Bank Campuran dan Bank Asing
Bank-bank asing dan bank
campuran yang bergerak di Indonesia adalah jelas bank umum. Kegiatan bank asing
dan bank campuran memiliki tugasnya sama dengan bank umum lainnya. Yang
membedakan kegiatannya dengan bank umum milik Indonesia adalah mereka lebih
dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada larangan tertentu pula dalam
melakukan kegiatannya.
Adapun kegiatan bank asing dan
bank campuran di Indonesia adalah:
1)
Dalam
mencari dana bank asing dan bank campuran juga membuka simpanan giro dan
simpanan deposito namun dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan.
2)
Dalam
hal pembelian kredit yang diberikan lebih diarahkan kebidang-bidang tertentu
saja seperti dalam bidang perdangan internasional, bidang insdustri dan
produksi, penanaman modal asing/campuran, kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh
bank swasta nasional.
3)
Sedangkan
khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilakukan oleh bank bank umum
campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia.[4]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Pengertian
bank dapat disimpulkan lembaga keuangan yang kegiatannya baik hanya menghimpun
dana, atau hanya menyalurkan dana dan memberikan jasa bank lainnya..
2.
Jenis-jenis
bank dalam praktiknya dibagi menjadi 3 yaitu Bank Sentral, Bank Umum dan Bank
Perkreditan Rakyat yang diman Fungsi dari masing-masing Bank ini adalah
menghimpun dana, menyalurkan dana dan memberikan jasa-jasa bank lainnya.
3.
Aktifitas
Bank dilihat dalam praktiknya adalah menghimpun dana, menyalurkan dana dan
memberikan jasa-jasa lainnya. Namun Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan
kegiatan Bank Umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank yang
dilakukan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan,
sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir,.
Bank dan Lembaga Keuangan Lain. (Jakarta:
Rajawali Press,2013).
Kasmir.
Dasar-dasar Perbankan.(Jakarta:PT.Raja
Grapindo Persada, 2002).
Kasmir. Manajemen Perbankan. Edisi 1. (Jak
[1]Kasmir,. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. (Jakarta:
Rajawali Press,2013), hal.24
[2]Kasmir. Dasar-dasar Perbankan.(Jakarta:PT.Raja
Grapindo, 2002), hal.7-25
[3]Kasmir. Manajemen Perbankan. Edisi 1. (Jakarta:
PT Raja Grapindo Persada, 2007) hal.35-36
[4]Kasmir. Dasar-dasar Perbankan.(Jakarta:PT.Raja
Grapindo Persada, 2002), hal.37-39

0 Response to "BANK DAN OJK"
Post a Comment