BANK DAN OJK


A.    Pengertian Bank      
            Mendengar kata bank tidak asing lagi bagi kita, terutama yang hidup diperkotaan. Bahkan di pedesaan sekalipun saat ini kata bank bukan merupakan kata yang asing dan aneh. Menyebut kata bank setiap orang selalu mengaitkannya dengan uang, sehingga selalu saja ada anggapan bahwa yang berhubungan dengan bank selalu ada kaitannya dengan uang. Hal ini tidak salah, karena bank memang merupakan lembaga keuangan atau perusahaan yang bergerak di bidang keuangan. Sebagai lembaga keuangan bank menyediakan berbagai jasa keuangan. Di Negara-negara maju bank bahkan sudah merupakan kebutuhan utama bagi masyarakat setiap kali bertransaksi.
            Pengertian bank ditiinjau dari berbagai sudut pandang, secara sederhana bank diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya.
            Sedangkan pengertian lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan di mana kegiatannya baik hanya menghimpun dana, atau hanya menyalurkan dana atau kedua-duanya menghimpun dan menyalurkan dana.
            Selanjutnya jika ditinjau dari asal mula terjadinya bank maka pengertian bank adalah meja atau tempat untuk menukarkan uang.
            Kemudian pengertian bank menurut Undang-undang RI nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan adalah:
“Badan usahayang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kreditdan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
                        Dari beberapa uraian tersebut dapat disimpulkan, bank adalah          lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana, atau hanya   menyalurkan    dana dan memberikan jasa bank lainnya..[1]
            Jadi dapat dilihat bahwa usaha atau kegiatan perbankan meliputi tiga kegiatan utama yaitu:
1.      Mengimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
Maksudnya dalam hal ini bank sebagai tempat menyimpan atau berinvestasi bagi masyarakat, sebagai tujuannya adalah:
a.       Untuk keamanan uangnya
b.      Untuk melakukan investasi dengan harapan memperoleh bunga dari hasil simpanannya
c.       Untuk memudahkan melakukan transaksi pembayaran.
Secara  umum jenis simpanan yang ada di bank adalah terdiri dari simpanan giro (demaind deposit), simpanan tabungan (saving deposit) dan simpanan deposito (time deposit).
2.      Menyalurkan dana ke masyarakat,
Maksudnya adalah bank memberikan pinjaman (kredit) kepada masyarakat yang mengajukan permohonan. Dengan kata lain bank menyediakan dana bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman atau kredit yang diberikan dibagi dalam berbagai jenis sesuai dengan keinginan nasabah. Jenis kredit yang biasa diberikan oleh hampir semua bank adalah seperti kredit investasi, kredit modal kerja dan kredit perdagangan.
3.      Memberikan jasa-jasa bank lainnya
Seperti pengiriman uang (transfer), penagihan surat-surat berharga yang berasal dari dalam kota (clearing), penagihan surat-surat berharga yang berasal dari luar kota dan luar negeri(inkaso),letterof credit (L/C), safe deposit box, bank garansi, bank notes, travelers cheque dan jasa lainnya. Jasa-jasa lainnya ini merupakan jasa pendukung dari kegiatan pokok bank yaitu menghimpun dan menyalurkan dana.
     
B.     Jenis dan Fungsi Bank
1.      Jenis Bank
                        Dalam praktiknya bank dibagi dalam beberapa jenis, jika ditinjau dari segi fungsinya bank dikelompokkan menjadi 3 yaitu,
1.      Bank Sentral
Bank Sentral merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia perbankan dan dunia keuangan di suatu negara.
Di Indonesia fungsi Bank Sentral dipegang oleh Bank Indonesia (BI).
Fungsi bank sentral antara lain:
a.       Sebagai bank sirkulasi, mengatur peredaran keuangan suatu Negara
b.      Sebagai bank to bank, mengatur perbankan di suatu Negara
c.       Sebagai Lender of the last resort, sebagai tempat peminjaman yang terakhir.
Tujuan utama bank sentral seperti tertuang dalam UU RI nomor 23 tahun 1999 bab III pasal 7 adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan rupiah. Adapun maksud dari ke stabilan rupiah yang diinginkan oleh Bank Indonesia adalah:
a.       Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang dapat diukur dengan atau tercermin dari perkembangan laju inflasi.
b.      Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang Negara lain hal ini dapat diukur dengan atau terermin dari perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem devisa serta mengatur dan mengawasi bank.
2.      Bank Umum
Pengertian Bank Umum sesuai dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu luntas pembayaran.
Bank Umum sering disebut Bank komersil (Commercial Bank).
Fungsi Bank Umum ini adalah melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani segenap lapisan masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya.
3.      Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menurut Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu luntas pembayaran.
Bank BPR merupakan bank yang khusus melayani masyarakat kecil dikecamatan dan pedesaan.
                  Jenis perbankan dewasa ini dapat ditinjau dari beberapa segi antara lain:
1.      Ditinjau dari segi fungsinya
            Dalam UU Pokok Perbankan nomor 14 tahun 1967 jenis perbankan menurut fungsinya terdiri dari:
a.       Bank Umum
b.      Bank Pembangunan
c.       Bank Tabungan
d.      Bank Pasar
e.       Bank Desa
f.       Lumbung Desa
g.      Bank Pegawai
            Kemudian menurut UU Pokok Perbankan nomor 7 tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya Undang-Undang RI nomor 10 tahun 1998 maka jenis perbankan terdiri dari dua jenis yaitu Bank Umum dan Bank Perkredidan Rakyat (BPR).
            Dengan keluarnya UU RI nomor 7 tahun 1992 tersebut mengakibatkan perubahan fungsi Bank Pembangunan dan Bank Tabungan menjadi Bank Umum. Kemudian Bank Desa, Bank Pasar, Lumbung Desa dan Bank Pegawai menjadi Bank Perkreditan Rakyat.
2.      Ditinjau dari kepemilikannya
                  Jenis bank dari segi kepemilikan adalah:
a.       Bank milik pemerintah
Merupakan bank yang akte pendirian maupun modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia, sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah pula.
Contoh bank pemerintah antara lain, BNI 46, BRI, BTN, Bank Mandiri.
Kemudian Bank Pemerintah Daerah (BPD) terdapat di daerah tingkat I dan II masing-masing propinsi. Modal BPD sepenuhnya dimiliki oleh Pemda masing-masing propinsi.
Contoh BPD dewasa ini adalah BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD Nusa Tenggara Barat dan BPD lainnya.
b.      Bank milik swasta nasional. Seperti bank Bumi Putra, bank Sentral Asia, Bank Danamon, Bank Mega, Bank Muammalat.
c.       Bank milik asing, bank yang dimiliki oleh pihak asing atau pemerintah asing. Seperti ABN AMRO bank, American Express Bank, Bank of America, Bank of Tokyo.
d.      Bank milik campuran yaitu bank yang dimiliki oleh pihak asing dan swasta nasional.  Seperti bank Finconesia, Bank Merincorp, Bank PDFCI, Bank Sakura Swadarma, Ing Bank.
3.      Dilihat dari segi status
Jenis bank dilihat dari status adalah sebagai berikut:
a.       Bank devisa
Merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, travelers cheque, pembukaan dan pembayaran letter of credit dan transaksi lainnya.
b.      Bank non devisa
Merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa. Jadi bank non devisa merupakan kebalikan yang dilakukan masih batas-batas Negara.
4.      Dilihat dari segi cara menentukan harga
a.       Bank yang berdasarkan prinsip konvensional (Barat)
Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga kepada para nasabahnya, bank yang berdasarkan prnsip konvensional menggunakan dua metode yaitu:
*        Menetapkan bunga sebagai harga, untuk produk simpanan seperti giro, tabungan maupun deposito. Demikian pula harga untuk produk pinjamannya (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga tertentu. Penentuan harga ini sering disebut spread based
*        Untuk jasa-jasa bank lainnya pihak perbankan konvensional menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau persentase tertentu seperti biaya administrasi biaya, provisi, sewa, iuran dan biaya-biaya lainnya. Sistem pengenaan biaya ini dikenal dengan istilah fee based.
b.      Bank berdasarkan prinsip Syariah
Bank berdasarkan Prinsip Syariah menerapkan aturan perjanjian berdasarkan hokum islam antara bank dengan pihak lain baik dalam hal untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya. Penentuan harga atau mencari keuntungan bagi bank yang berdassarkan prinsip Syariah adalah dengan cara:
1.      Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
2.      Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musbarakah)
3.      Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
4.      Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
5.      Adanya pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).[2]
2.      Fungsi Bank
                  Fungsi bank adalah sebagai perantara keuangan, yang dimana arus perputaran uang yang ada di bank dari masyarakat kembali ke masyarakat., yaitu mengumpulkan dana, menyalurkan danadan memberikan jasa lainnya. Dimana bank sebagai perantara dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.      Nasabah (masyarakat) yang kelebihan dana menyimpan uangnya di bank dalam bentuk giro, tabungan atau deposito. Bagi bank dana yang disimpan oleh masyarakat adalah sama artinya dengan membeli dana. Dalam hal ini nasabah sebagai penyimpan dan bank sebagai penerima titipan simpanan.
2.      Kemudian oleh bank dana yang disimpan oleh nasabah di bank yang bersangkutan disalurkan kembali (dijual) kepada masyarakat yang kekurangan atau membutuhkan dana dalam bentuk pijaman/kredit.
3.      Bagi masyarakat yang memperoleh pinjaman atau kredit dari bank, diwajibkan kembali untuk mengembalikan pinjaman tersebut beserta bunga yang telah ditetapkan sesuai perjanjian antara bank dengan nasabah. Khusus bagi bank yang berdasarkan syariah pengembalian pinjaman disertai dengan sisstem bagi hasil sesuai hukum islam.
4.      Nasabah penyimpan akan memperoleh balas jasa dari bank berupa bunga bagi bank konvensional dan bagi hasil bank yang berdasarkan prsinsip syariah. Besar jasa bunga dan hasil tergantung dari besar kecilnya dana yang disimpan dan faktor lainnya.


C.    Aktifitas Bank
            Dalam praktiknya kegiatan bank dibedakan sesuai dengan jenis bank tersebut. Setiap jenis bank memiliki cirri dan tugas tersendiri dalam melakukan kegiatannya, misalnya dilihat dari segi fungsi bank yaitu antara kegiatan bank umum dengan kegiatan bank perkreditan rakyat, jelas memiliki tugas atau kegiatan yang berbeda.
            Kegiatan bank umum lebih luas dari bank perkreditan rakyat. Artinya produk yang ditawarkan bank umum lebih beragam, hal ini disebabkan bank umum mempunyai kebebasan untuk menentukan produk dan jasanya. Sedangkan bank perkreditan rakyat mempunyai keterbatasan tertentu, sehinggga kegiatannya lebih sempit.
a.       Aktifitas Bank Umum
Kegiatan Bank Umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut:
1)      Menghimpun dana (Funding)
Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:
a)      Simpanan giro
Merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
b)      Simpanan tabungan
Merupakan simpanan pada bank yang penarikannya sesuai dengan persyaratan oleh bank.
c)      Simpanan deposito
Merupakan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo).
2)      Menyalurkan dana (Lending)
            Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dilakukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan nama kredit. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi:
a)      Kredit investasi
Merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal.
b)      Kredit modal kerja
Merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha.
c)      Kredit perdagangan
Merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang untuk memperluas atau memperbesar perdagangannya.
d)     Kredit produktif
Merupakan  kredit yang dapat berupa investasi, modal kerja atau perdagangan.
e)      Kredit konsumtif
Merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi misalnya keperluan konsumsi, sandang, pangan dan papan.
f)       Kredit profesi
Merupakan kredit yang diberikan kepada para kalangan professional seperti dosen, dokter atau pengacara.
3)      Memberikan jasa-jasa lainnya
            Jasa-jasa bank merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana.
Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi:
a)      Kiriman uang
b)      Kliring
c)      Inkaso
d)     Safe deposit box
e)      Kartu kredit
f)       Ban notes
g)      Bank garansi
h)      Bank draft
i)        Letter of credit (L/C)
j)        Cek wisata
k)      Menerima setoran-setoran
l)        Melayani pembayaran
m)    Bermain dalam pasar modal.[3]
b.      Aktifitas Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
                  Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan Bank Umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank yang dilakukan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum.
Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut:
1)      Menghimpun dana hanya dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito
2)      Menyalurkan dana dalam bentuk kredit investasi, kredit modal kerja dan kredit perdagangan
                  Karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka da beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi hal-hal sebagai berikut:
a)      Menerima simpanan giro
b)      Mengikuti kliring
c)      Melakukan kegiatan valuta asing
d)     Melakukan kegiatan perasuransi.
c.       Kegiatan Bank Campuran dan Bank Asing
                  Bank-bank asing dan bank campuran yang bergerak di Indonesia adalah jelas bank umum. Kegiatan bank asing dan bank campuran memiliki tugasnya sama dengan bank umum lainnya. Yang membedakan kegiatannya dengan bank umum milik Indonesia adalah mereka lebih dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada larangan tertentu pula dalam melakukan kegiatannya.
                  Adapun kegiatan bank asing dan bank campuran di Indonesia adalah:
1)      Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran juga membuka simpanan giro dan simpanan deposito namun dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan.
2)      Dalam hal pembelian kredit yang diberikan lebih diarahkan kebidang-bidang tertentu saja seperti dalam bidang perdangan internasional, bidang insdustri dan produksi, penanaman modal asing/campuran, kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.
3)      Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilakukan oleh bank bank umum campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia.[4]
BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Pengertian bank dapat disimpulkan lembaga keuangan yang kegiatannya baik hanya menghimpun dana, atau hanya menyalurkan dana dan memberikan jasa bank lainnya..
2.      Jenis-jenis bank dalam praktiknya dibagi menjadi 3 yaitu Bank Sentral, Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat yang diman Fungsi dari masing-masing Bank ini adalah menghimpun dana, menyalurkan dana dan memberikan jasa-jasa bank lainnya.
3.      Aktifitas Bank dilihat dalam praktiknya adalah menghimpun dana, menyalurkan dana dan memberikan jasa-jasa lainnya. Namun Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan Bank Umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank yang dilakukan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum

DAFTAR PUSTAKA

Kasmir,. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. (Jakarta: Rajawali Press,2013).
Kasmir. Dasar-dasar Perbankan.(Jakarta:PT.Raja Grapindo Persada, 2002).
Kasmir. Manajemen Perbankan. Edisi 1. (Jak




[1]Kasmir,. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. (Jakarta: Rajawali Press,2013), hal.24
[2]Kasmir. Dasar-dasar Perbankan.(Jakarta:PT.Raja Grapindo, 2002), hal.7-25
[3]Kasmir. Manajemen Perbankan. Edisi 1. (Jakarta: PT Raja Grapindo Persada, 2007) hal.35-36
[4]Kasmir. Dasar-dasar Perbankan.(Jakarta:PT.Raja Grapindo Persada, 2002), hal.37-39

0 Response to "BANK DAN OJK"

Post a Comment